KROMPOL.NGAWIKAB.ID - 20/2/2023 diadakan
Sosialisasi Perbub No 92 tahun 2022 tentang pakaian dinas,hari kerja,jam kerja serta cuti bagi kepala desa dan perangkat desa Kecamatan Bringin,yang bertempat di gedung pkk krompol jam 09.00 - 11.00.Kegiatan ini di buka langsung oleh Saudara Drs SUPRIYADI MS.i selaku Camat Bringin dan di dampingi oleh DWI WIDYANTI SULISTYANI SH selaku Kasubag umum.kegiatan ini juga di hadiri oleh kepala desa krompol beserta perangkat desa.Dimana untuk Pemerintah Desa ditetapkan 5 hari kerja dalam satu Minggu mulai hari Senin sampai dengan Ju’mat .Untuk Jam Kerja setiap hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib. Sedangkan untuk hari Jum’at mulai pukul 07.30 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib.Semoga dengan dikeluarkan Perbub tersebut semakin memudah Pemerintah Desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.Dalam pelaporan sambil terealisasi mesin Finger print sementara masih menggunakan absensi manual dan Kepala Desa wajib melaporkan daftar rekapitulasi presensi kepada Camat .